Tiga Pemimpin DPRD Banten Diadili

Senin (7/2) pagi ini, Pengadilan Negeri Serang mulai menggelar sidang kasus korupsi dana perumahan dan bantuan penunjang kegiatan anggota DPRD Banten senilai Rp 14 miliar.

Senin, 7 Februari 2005

BANTEN - Senin (7/2) pagi ini, Pengadilan Negeri Serang mulai menggelar sidang kasus korupsi dana perumahan dan bantuan penunjang kegiatan anggota DPRD Banten senilai Rp 14 miliar. Kasus ini menyeret tiga bekas pemimpin DPRD Banten periode 1999-2004 sebagai terdakwa, yakni Dharmono K. Lawi, Mufrodi Muchsin, dan Muslim Djamaludin.Menurut rencana, sidang perdana ini akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang Husni Rizal. Kejaksaan Tinggi Bant...

Berita Lainnya