Kejaksaan Agung Cecar Terdakwa Along

Ada keterangan palsu perkara tanah seluas 22,75 hektare.

Kamis, 19 Desember 2013

MATARAM - Tim pengawasan dari Kejaksaan Agung, kemarin, memeriksa Sugiharta alias Along, terdakwa kasus sengketa tanah Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Ia diperiksa sebagai saksi atas laporan tentang jaksa Apriyanto Kurniawan, yang dipergoki bersama Presiden Direktur PT Pantai Aan, Budi Hermawan, dan istrinya, Lucyta Anie Razak. "Ada belasan pertanyaan," kata Along, setelah diperiksa.

Along juga ditanya ihwal izin dari jaksa ya

...

Berita Lainnya