Jaksa: Pencairan Dana atas Persetujuan Gubernur

"Saya enggak tahu masalah itu."

Kamis, 19 Desember 2013

BANJARMASIN - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan Erwan Suwarna mengatakan pihaknya akan segera memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin dalam dugaan korupsi dana Bantuan Sosial 2010 senilai Rp 27,5 miliar. Sebab, pencairan dana itu dilakukan atas persetujuan gubernur. "Gubernur, kan, menyetujui pencairan anggaran Bantuan Sosial," kata Erwan, di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kemarin.

...

Berita Lainnya