Terdakwa Bank Jatim Mengaku Diperalat

SURABAYA - Sidang lanjutan kasus kredit fiktif PT Bank Jatim Tbk cabang H.R. Muhammad Surabaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengungkap fakta baru. Para terdakwa, direktur anak perusahaan PT Cipta Inti Parmindo, mengaku diperalat pemiliknya, Yudi Setiawan.

Rabu, 4 Desember 2013

SURABAYA - Sidang lanjutan kasus kredit fiktif PT Bank Jatim Tbk cabang H.R. Muhammad Surabaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengungkap fakta baru. Para terdakwa, direktur anak perusahaan PT Cipta Inti Parmindo, mengaku diperalat pemiliknya, Yudi Setiawan.

Terdakwa Kusnan, Direktur CV Aneka Pustaka Ilmu, menyangkal ikut menggangsir dana dari Bank Jatim. Ia mengaku tidak tahu-menahu mengenai pengajuan kredit tersebut. "Saya hanya

...

Berita Lainnya