Ruang Kerja Bupati Rina Digeledah

KARANGANYAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirim dua orang penyidik ke Karanganyar untuk menggeledah ruang kerja Rina Iriani kemarin. Bupati Karanganyar tersebut adalah tersangka kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Rina diduga menikmati uang korupsi senilai Rp 11,1 miliar dari total kerugian negara Rp 18,4 miliar.

Ketua tim penyidik dari Kejati Jawa Tengah, Sugeng Riyanta, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti lain. "Kami mengambil beberapa surat," kata dia, tanpa merinci surat yang dimaksudkan. Tim penyidik menggeledah ruang kerja Rina di kompleks Sekretariat Daerah Karanganyar selama sekitar 20 menit.

Kamis, 21 November 2013

KARANGANYAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirim dua orang penyidik ke Karanganyar untuk menggeledah ruang kerja Rina Iriani kemarin. Bupati Karanganyar tersebut adalah tersangka kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Rina diduga menikmati uang korupsi senilai Rp 11,1 miliar dari total kerugian negara Rp 18,4 miliar.

Ketua tim penyidik dari Kejati Jawa Tengah, Sugeng Riyanta, me

...

Berita Lainnya