Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Transportasi PON

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan alat transportasi untuk Pekan Olahraga Nasional XVI.

Rabu, 2 Februari 2005

Palembang -- Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan alat transportasi untuk Pekan Olahraga Nasional XVI. Para tersangka itu adalah Kepala Pimpinan Kegiatan, yang juga pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Chairul Ilham, Ketua Pengadaan TP, Tamam Puro, dan anggotanya, Sukirman. "Sejauh ini negara dirugikan sekitar Rp 150 juta, mungkin lebih," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Ali Abdullah kem...

Berita Lainnya