Kasus Korupsi UNM Menjerat Tiga Dosen

SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga dosen dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang. Keputusan itu diketok dalam sidang Senin lalu, yang berlangsung hingga larut malam.

Ketiga terpidana itu adalah pejabat pembuat komitmen Universitas Negeri Malang dalam pengadaan alat laboratorium di FMIPA, Handoyo; ketua panitia, Abdullah Fuad; dan sekretaris panitia, Sutoyo. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rabu, 23 Oktober 2013

SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga dosen dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang. Keputusan itu diketok dalam sidang Senin lalu, yang berlangsung hingga larut malam.

Ketiga terpidana itu adalah pejabat pembuat komitmen Universitas Negeri Malang dalam pengadaan alat laboratorium di FMIPA

...

Berita Lainnya