Bekas Rektor Unsyiah Dijerat Pasal Berlapis

BANDA ACEH -- Jaksa penuntut umum menjerat mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darni M. Daud, dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi beasiswa mahasiswa program jalur pengembangan daerah senilai Rp3,6 miliar. "Ada pasal primer dan subsidernya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Selasa lalu.

Kamis, 26 September 2013

BANDA ACEH -- Jaksa penuntut umum menjerat mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darni M. Daud, dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi beasiswa mahasiswa program jalur pengembangan daerah senilai Rp3,6 miliar. "Ada pasal primer dan subsidernya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Selasa lalu.

Pasal primer yang dikenakan kepada Darni adalah Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31

...

Berita Lainnya