Polisi Tangkap Dua Pembakar Lahan

PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menangkap dua pembakar hutan di Pelalawan dan Pekanbaru. Pelakunya adalah YN, 30 tahun, warga Desa Kerumutan Pelalawan, dan MN, 34 tahun, warga asal Medan.

"Keduanya masih diperiksa di polres setempat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Hermansyah kepada Tempo, kemarin.

Sabtu, 31 Agustus 2013

PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menangkap dua pembakar hutan di Pelalawan dan Pekanbaru. Pelakunya adalah YN, 30 tahun, warga Desa Kerumutan Pelalawan, dan MN, 34 tahun, warga asal Medan.

"Keduanya masih diperiksa di polres setempat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Hermansyah kepada Tempo, kemarin.

Hermansyah menjelaskan, YN ditangkap saat membakar lahan seluas 2 hektare di area hutan suaka marga satwa di Des

...

Berita Lainnya