Tidak Dinas 30 Hari, Dua Polisi Dipecat

Karena tidak jelas keberadaannya selama 30 hari, dua anggota Polda Nusa Tenggara Barat dipecat.

Sabtu, 22 Januari 2005

MATARAM - Karena tidak jelas keberadaannya selama 30 hari, dua anggota Polda Nusa Tenggara Barat dipecat. Mereka juga dinyatakan desersi dan kini tengah dicari Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat untuk dihadirkan di sidang profesi. Proses usulan pemecatan itu dilakukan lewat sidang komisi kode etik yang digelar selama dua hari, Rabu (19/1) dan Kamis (20/1) lalu. Kedua polisi terperiksa itu tidak hadir pada sida...

Berita Lainnya