Direktur PT Dirgantara Akan Banding
Rudi Ahmad Amarullah, pengacara Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Selasa (18/1), mengatakan akan mengajukan perlawanan hukum terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua bulan penjara terhadap Edwin Soedarmo.
Rabu, 19 Januari 2005
Bandung - Rudi Ahmad Amarullah, pengacara Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Selasa (18/1), mengatakan akan mengajukan perlawanan hukum terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua bulan penjara terhadap Edwin Soedarmo. Direktur Utama PT Dirgantara ini dihukum dalam kasus tindak pidana ringan menyangkut pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan pabrik pesawat itu. Namun, Rudi mengaku belum mengajukan perlawanan hukum itu karena be...