Direktur PT Dirgantara Akan Banding

Rudi Ahmad Amarullah, pengacara Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Selasa (18/1), mengatakan akan mengajukan perlawanan hukum terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua bulan penjara terhadap Edwin Soedarmo.

Rabu, 19 Januari 2005

Bandung - Rudi Ahmad Amarullah, pengacara Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Selasa (18/1), mengatakan akan mengajukan perlawanan hukum terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua bulan penjara terhadap Edwin Soedarmo. Direktur Utama PT Dirgantara ini dihukum dalam kasus tindak pidana ringan menyangkut pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan pabrik pesawat itu. Namun, Rudi mengaku belum mengajukan perlawanan hukum itu karena be...

Berita Lainnya