Khofifah Diminta Perbaiki Berkas

Pakde Karwo menolak menggunakan hak intervensi.

Jumat, 26 Juli 2013

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya meminta tim kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja untuk memperbaiki berkas gugatannya. Sejumlah poin gugatan masih harus dilengkapi sehingga sidang perdana belum bisa dilakukan kemarin. "Kami dapat masukan, saran dari hakim," kata anggota tim kuasa hukum Khofifah-Herman, Djuli Edy, selepas pemeriksaan persiapan di PTUN Surabaya, kemarin.

Khofifah menggugat su

...

Berita Lainnya