Empat Tahun untuk Pemotong 'Burung'

SUMENEP - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Marsiyati, 33 tahun. Perempuan warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, ini didakwa memotong alat vital suaminya sendiri, Hasanah Riyadi, beberapa waktu lalu.

Hakim menilai perbuatan Marsiyati tergolong penganiayaan berat sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 351 ayat 1 KUHP. Putusan majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu ini tiga tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Namun sikap sopan terdakwa selama persidangan dan kejujuran Marsiyati yang mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan majelis menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Terdakwa juga sering dipukuli oleh korban," kata Eni.

Rabu, 17 Juli 2013

SUMENEP - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Marsiyati, 33 tahun. Perempuan warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, ini didakwa memotong alat vital suaminya sendiri, Hasanah Riyadi, beberapa waktu lalu.

Hakim menilai perbuatan Marsiyati tergolong penganiayaan berat sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 351 ayat 1 KUHP. Putusan majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu ini tiga tahun lebih ringan dar

...

Berita Lainnya