Duit Korupsi Dikembalikan Dalam Dua Bulan

BOJONEGORO - Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, memberi waktu dua bulan kepada 38 mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro untuk mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil korupsi. Jaksa menyatakan akan terus memanggil satu per satu para anggota Dewan periode 2004-2009 itu.

Jumat, 5 Juli 2013

BOJONEGORO - Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, memberi waktu dua bulan kepada 38 mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro untuk mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil korupsi. Jaksa menyatakan akan terus memanggil satu per satu para anggota Dewan periode 2004-2009 itu.

Pengembalian uang tersebut, kata Tugas, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tentang perkara korupsi dana perjalanan dinas Rp 13,2 milia

...

Berita Lainnya