Dirut PT Dirgantara Divonis Dua Bulan Penjara

Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Edwin Soedarmo divonis dua bulan penjara dan membayar ongkos perkara Rp 5.000 oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sabtu, 15 Januari 2005

BANDUNG -- Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Edwin Soedarmo divonis dua bulan penjara dan membayar ongkos perkara Rp 5.000 oleh Pengadilan Negeri Bandung. Edwin bersalah karena melakukan pelanggaran tidak tunduk pada putusan Panitia Penyelesaian Permasalahan Perburuhan Pusat.Persidangan yang berlangsung lebih dari dua jam pada Jumat (14/1) itu digelar tanpa kehadiran terdakwa. Menurut majelis hakim yang beranggotakan hakim Hidayatullah Manan,...

Berita Lainnya