MA Izinkan Kesaksian dengan Telekonferensi

JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila menyatakan penggunaan metode telekonferensi untuk saksi dalam sidang kasus Cebongan sudah mendapat izin dari Mahkamah Agung. "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung," kata dia, di Jakarta, kemarin.

Kamis, 20 Juni 2013

JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila menyatakan penggunaan metode telekonferensi untuk saksi dalam sidang kasus Cebongan sudah mendapat izin dari Mahkamah Agung. "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung," kata dia, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, LPSK merekomendasikan penggunaan metode telekonferensi bagi saksi dalam peristiwa yang merenggut nyawa empat tahanan Lembaga

...

Berita Lainnya