Pemerkosa Bocah Divonis 9 Tahun Bui

BANDA ACEH - Paman yang membunuh dan memperkosa DN, 6 tahun, mendapatkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin sore. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, 10 tahun. Dalam persidangan juga ikut hadir terdakwa lainnya, Amiruddin.

Kamis, 20 Juni 2013

BANDA ACEH - Paman yang membunuh dan memperkosa DN, 6 tahun, mendapatkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin sore. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, 10 tahun. Dalam persidangan juga ikut hadir terdakwa lainnya, Amiruddin.

Ketua majelis hakim, Ainal Mardiah, mengatakan, selain mendapatkan hukuman kurungan badan, Hasbi didenda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. "Hasbi terbukti seca

...

Berita Lainnya