Pejabat Banten Jadi Tersangka Korupsi

SERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Erik Sehabudin, bekas Sekretaris KPU Banten yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara untuk Pilkada Gubernur Banten 2011 lalu. Selain itu, NN, pimpinan CV RGM selaku pemenang tender dalam proyek senilai Rp 3,5 miliar itu, turut dijadikan tersangka.

Selasa, 18 Juni 2013

SERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Erik Sehabudin, bekas Sekretaris KPU Banten yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara untuk Pilkada Gubernur Banten 2011 lalu. Selain itu, NN, pimpinan CV RGM selaku pemenang tender dalam proyek senilai Rp 3,5 miliar itu, turut dijadikan tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Feri Wibisono,

...

Berita Lainnya