Peretas Situs Presiden Dituntut 10 Bulan Penjara

JEMBER - Jaksa penuntut umum menuntut Wildan Yani Ashari, peretas situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan hukuman 10 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 ribu subsider 1 bulan penjara.

Rabu, 5 Juni 2013

JEMBER - Jaksa penuntut umum menuntut Wildan Yani Ashari, peretas situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan hukuman 10 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 ribu subsider 1 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membobol sistem pengamanan," kata jaksa Lusiana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember kemarin.

Pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info

...

Berita Lainnya