Pembunuh Tentara Dituntut 14,5 Tahun Penjara

PALEMBANG - Brigadir Wijaya, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Prajurit Satu Heru Oktavianus dan memicu pembakaran Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara.

Jumat, 24 Mei 2013

PALEMBANG - Brigadir Wijaya, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Prajurit Satu Heru Oktavianus dan memicu pembakaran Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara.

Akibat perbuatan Wijaya pada 27 Januari lalu, rekan Heru di Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura marah. Mereka mendatangi kantor Wijaya di Polres OKU pada 7 Maret lalu, kemudian membakar dan merusaknya. Aksi itu juga menyebabkan sat

...

Berita Lainnya