Guru Dipaksa Buat Surat Pernyataan Fiktif

GARUT -- Seribuan guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipaksa membuat surat pernyataan yang berbunyi "tidak ada pungutan liar". Padahal, sebelumnya, mereka dipaksa membeli kartu nomor registrasi guru (NRG) seharga Rp 50-100 ribu oleh Dinas Pendidikan setempat. "Surat tersebut harus ditandatangani di atas meterai," ujar Irfan Nugraha, seorang guru sekolah dasar, kepada Tempo kemarin.

Menurut Irfan, surat pernyataan itu dibagikan kepada guru melalui Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan atau Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD). Dalam surat itu disebutkan para guru menyatakan tidak dipungut biaya dengan pemberian kartu NRG. Surat tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan kecamatan untuk kemudian diserahkan ke tingkat kabupaten.

Jumat, 26 April 2013

GARUT -- Seribuan guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipaksa membuat surat pernyataan yang berbunyi "tidak ada pungutan liar". Padahal, sebelumnya, mereka dipaksa membeli kartu nomor registrasi guru (NRG) seharga Rp 50-100 ribu oleh Dinas Pendidikan setempat. "Surat tersebut harus ditandatangani di atas meterai," ujar Irfan Nugraha, seorang guru sekolah dasar, kepada Tempo kemarin.

Menurut Irfan, surat pernyataan it

...

Berita Lainnya