Polisi Bantah Endus Penyerang Cebongan dari Ponsel

SLEMAN - Penyidik kepolisian yang menangani kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan tidak menerapkan Undang-Undang Terorisme dalam mengungkap kasus itu. Maka, polisi pun tidak menggunakan teknologi informasi yang dimiliki selayaknya mengejar tersangka teroris dalam pengungkapan kasus tersebut.

Senin, 8 April 2013

SLEMAN - Penyidik kepolisian yang menangani kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan tidak menerapkan Undang-Undang Terorisme dalam mengungkap kasus itu. Maka, polisi pun tidak menggunakan teknologi informasi yang dimiliki selayaknya mengejar tersangka teroris dalam pengungkapan kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat I Kepolisian Daerah DIY, Ajun Komisaris D

...

Berita Lainnya