Kejaksaan Solo Sita Rp 250 Juta Bukti Korupsi

Untuk mengungkap kasus korupsi proyek Anggaran Biaya Tambahan senilai Rp 6,9 miliar, Kejaksaan Negeri Solo menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 250 juta.

Senin, 3 Januari 2005

SOLO - Untuk mengungkap kasus korupsi proyek Anggaran Biaya Tambahan senilai Rp 6,9 miliar, Kejaksaan Negeri Solo menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 250 juta. Kejaksaan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus yang diduga melibatkan Wali Kota Solo Slamet Suryanto ini. Sejauh ini, Kejaksaan Solo telah menetapkan Wali Kota Slamet Suryanto dan Kepala Kantor Keuangan Anung Indro Susanto sebagai tersangka kasus korupsi angga...

Berita Lainnya