KILAS
Anggota TNI Dituntut 15 Tahun Penjara

JAYAPURA - Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Papua, menuntut anggota Kodim 1711/Boven Digul, Irfan, hukuman 15 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI karena diduga membunuh Frederika Metalmety pada 21 November 2012 di Boven Digul. Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Mayor LKH Yuli Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19, kemarin.

Jumat, 8 Maret 2013

JAYAPURA - Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Papua, menuntut anggota Kodim 1711/Boven Digul, Irfan, hukuman 15 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI karena diduga membunuh Frederika Metalmety pada 21 November 2012 di Boven Digul. Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Mayor LKH Yuli Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19, kemarin.

Frederika Metalmety, seorang pendeta di Kabupaten Boven Digul, ditemukan tewas di Jalan T

...

Berita Lainnya