Bekas Wali Kota Divonis 3,5 Tahun Penjara
SERANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang Banten memvonis bekas Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, 3 tahun 6 bulan penjara kemarin. Aat, yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon pada 2010 senilai Rp 49,1 miliar, wajib membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.
Jumat, 8 Maret 2013
SERANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang Banten memvonis bekas Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, 3 tahun 6 bulan penjara kemarin. Aat, yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon pada 2010 senilai Rp 49,1 miliar, wajib membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut yan
...