Ratusan Pemilik Tanah Terima Ganti Rugi

Setelah 41 tahun menunggu, akhirnya ratusan warga pemilik tanah di lahan transmigran asal Bali di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menerima ganti rugi.

Kamis, 30 Desember 2004

Manado -- Setelah 41 tahun menunggu, akhirnya ratusan warga pemilik tanah di lahan transmigran asal Bali di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menerima ganti rugi. "Lahan sudah digunakan transmigran sejak 1963," kata Kepala Desa Kinomaligat Ramli Buyongi, Rabu (29/12). Menurut Ramli, terdapat empat desa yang menuntut tanahnya telah digunakan untuk lokasi transmigrasi, masing-masing Kinomaligat, Doloduo, Wangga Baru, dan Motoboi Kecil. Khus...

Berita Lainnya