Tiga Pejabat Pemerintah Kota Surabaya Dicekal

Ketiga terpidana selalu menghindari panggilan dari kejaksaan.

Sabtu, 2 Maret 2013

SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencekal tiga terpidana gratifikasi jasa pungut Rp 970 juta, yakni Sekretaris Pemerintah Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten III Sekretaris Kota Muhlas Udin, dan bekas Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Purwito. Kepala Kejaksaan Jawa Timur Arminsyah mengatakan ketiganya dicekal sejak dua hari lalu. "Saya yang teken pencekalan itu," kata Arminsyah kemarin.

Menurut Arminsyah, upaya cekal terhadap

...

Berita Lainnya