Sopir Bus Maut Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi segera menambah rambu-rambu di lokasi rawan kecelakaan.

Jumat, 1 Maret 2013

CIANJUR - Kepolisian Resor Cianjur menetapkan sopir bus Mustika Mega Utama, Pandi, 45 tahun, warga Kampung Cibening, Desa Sukamulya, sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan yang menewaskan 17 orang peziarah di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dua hari lalu. "Kami menilai sopir lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Kepala Polres

...

Berita Lainnya