Penjabat Kepala Daerah Dilarang Mencalonkan Diri

Masyarakat menolak penjabat Bupati Ngawi yang ditunjuk Gubernur Jawa Timur.

Rabu, 29 Desember 2004

Surabaya - Penjabat kepala daerah dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah yang dia pimpin. Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Jawa Timur, Suprawoto, mengemukakan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf. Saat ini, kata Suprawoto, ada tujuh kepala daerah di Jawa Timur yang habis masa jabatannya sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung, Juni 2005. Da...

Berita Lainnya