Anggota DPRD Dapat Rumah Dinas

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang periode 2004-2009 akan mendapatkan jatah rumah dinas.

Senin, 27 Desember 2004

Palembang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang periode 2004-2009 akan mendapatkan jatah rumah dinas. Padahal untuk DPRD sebelumnya, hanya ketua dan wakil ketua yang mendapat rumah dinas. Hal itu terungkap dalam Raperda Berita Daerah Nomor 12 Tahun 2004 mengenai Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan dan enam fraksi DPRD Kota Palembang sudah menyetujui untuk menjadi peraturan daerah (perda), peka...

Berita Lainnya