Wartawan Jawa Pos Group Divonis 9 Bulan Penjara

Dewan Pers akan meminta klarifikasi anggotanya yang memberikan kesaksian UU Nomor 40/1999 bukan lex specialis.

Kamis, 23 Desember 2004

YOGYAKARTA -- Risang Bima Wijaya, wartawan Jawa Pos Group, Rabu (22/12) divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, dalam kasus pemberitaan pers. Risang, 30 tahun, diadili dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Soemadi Martono Wonohito, pemilik harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta. "Majelis hakim memutus hukuman sembilan bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Djoko Sediono saat membacakan putusannya.Vonis hukuma...

Berita Lainnya