31 Koruptor Dipindahkan ke Sukamiskin

Kriteria narapidana dipindahkan bila hukumannya lebih dari 1 tahun.

Rabu, 16 Januari 2013

SURABAYA -- Narapidana kasus korupsi di Jawa Timur akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Priambodo Adi Wibowo, Kepala Kantor Wilayah Bagian Humas dan Laporan Kementerian Hukum-HAM, mengatakan ada 33 narapidana kasus rasuah yang masuk dalam golongan pidana berat di Jawa Timur. Nilai korupsinya mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Ambeg, mengatakan pemindaha

...

Berita Lainnya