Polisi Tangkap Ribuan Kubik Kayu Ilegal

Satuan Polisi Air Polda Sulawesi Tenggara menangkap 386 batang atau sekitar 2.400 kubik kayu gelondongan jenis merbau tanpa dokumen yang sah.

Selasa, 21 Desember 2004

KENDARI - Satuan Polisi Air Polda Sulawesi Tenggara menangkap 386 batang atau sekitar 2.400 kubik kayu gelondongan jenis merbau tanpa dokumen yang sah. Ribuan kubik kayu bernilai enam miliar rupiah lebih itu berasal dari Kabupaten Sorong, Provinsi Papua, dan hendak dibawa menuju ke Semarang. Direktur Polisi Air Polda Sulawesi Tenggara, Ajun Komisaris Besar Sistomo, Senin (20/12), mengatakan bahwa kayu tersebut ditangkap saat Kapal Motor Ewis 16 ya...

Berita Lainnya