KILAS
6 Hari Kerja Diterapkan di Aceh Tengah

BANDA ACEH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mulai kemarin menerapkan aturan masuk kerja selama 6 hari, Senin sampai Sabtu. Dalam peraturan yang diteken Bupati Aceh Tengah Nasaruddin itu, para pegawai masuk Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.30 WIB. Kecuali Jumat, yang jam keluarnya pukul 12.00 WIB.

Selasa, 8 Januari 2013

BANDA ACEH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mulai kemarin menerapkan aturan masuk kerja selama 6 hari, Senin sampai Sabtu. Dalam peraturan yang diteken Bupati Aceh Tengah Nasaruddin itu, para pegawai masuk Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.30 WIB. Kecuali Jumat, yang jam keluarnya pukul 12.00 WIB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Taufik mengatakan pemberlakuan enam hari kerja diharapkan dapat menumbuhkan rasa kedisip

...

Berita Lainnya