Satpam Al Zaytun Ditetapkan sebagai Tersangka

INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu menetapkan sembilan anggota satuan pengamanan (satpam) Pesantren Al Zaytun Indramayu sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan karyawan Al Zaytun. "Para tersangka belum ditahan, tapi mereka akan dipanggil kembali untuk diperiksa besok," kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar G. Pangarso Rahardjo Winarsadi kemarin.

Jumat, 4 Januari 2013

INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu menetapkan sembilan anggota satuan pengamanan (satpam) Pesantren Al Zaytun Indramayu sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan karyawan Al Zaytun. "Para tersangka belum ditahan, tapi mereka akan dipanggil kembali untuk diperiksa besok," kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar G. Pangarso Rahardjo Winarsadi kemarin.

Para tersangka itu berinisial Is, 50 tahun, Ed (39), Tn (37), Dm (35), Dt (44),

...

Berita Lainnya