Gugatan Bupati Aceng Dinilai Sia-sia

Wakil Bupati Agus Hamdani siap gantikan posisi Aceng.

Jumat, 28 Desember 2012

JAKARTA- Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Raydonnizar Moenoek, menyatakan gugatan yang diajukan Bupati Garut Aceng H.M. Fikri kepada Pengadilan Tata Usaha Negara salah alamat. Alasannya, belum ada obyek sengketa dari keputusan paripurna DPRD Garut yang merekomendasikan pemakzulan Aceng. "Kalau ke PTUN itu sia-sia karena sifat keputusannya kan politis dan belum ada obyek sengketa," kata Raydonnizar kemarin.

Aceng menggugat keputusan DPRD Garut

...

Berita Lainnya