MA Siap Periksa Pemakzulan Bupati Aceng

Keputusan keluar paling lama 30 hari setelah laporan pemakzulan dari DPRD diterima.

Sabtu, 22 Desember 2012

JAKARTA - Mahkamah Agung siap memeriksa keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut yang menyetujui pemakzulan Bupati Aceng Fikri kemarin. Juru bicara Mahkamah, Djoko Sarwoko, mengatakan lembaganya akan segera menindaklanjuti rekomendasi pemakzulan itu. "Kita tunggu saja laporan DPRD Garut," katanya saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut Djoko, setelah laporan pemakzulan diterima, Ketua Muda Urusan Lingkungan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung aka

...

Berita Lainnya