Aceng Bisa Dituduh Langgar Sumpah Jabatan

Aceng meminta maaf langsung kepada Fany dan keluarganya.

Kamis, 6 Desember 2012

GARUT - Pengamat hukum tata negara Anne Nurjanah mengatakan Bupati Garut Aceng Fikri, yang terlibat kasus nikah siri, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Karena ia telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai kepala daerah," ujar pengajar Sekolah Tinggi Hukum Garut itu kemarin.

Kasus Aceng mengemuka setelah ia menikahi Fany Octora, 18 tahun, secara siri pada 14 Juli 2012 dan kemudian menceraikan

...

Berita Lainnya