Langgar UMK, Pengusaha Dibui

BANYUWANGI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin. Pengusaha pengolahan ikan itu dinilai bersalah membayarkan upah di bawah angka upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi kepada 449 pekerjanya.

Kamis, 6 Desember 2012

BANYUWANGI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Direktur Keuangan PT Maya Muncar, Agus Wahyudin. Pengusaha pengolahan ikan itu dinilai bersalah membayarkan upah di bawah angka upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi kepada 449 pekerjanya.

Selain dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, terdakwa dikenai denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Vonis majelis hakim itu sama deng

...

Berita Lainnya