Bendahara Binsos Dihukum 5 Tahun

Wali Kota Solo dan pejabat Bupati Serdang Begadai dijadikan tersangka korupsi.

Kamis, 16 Desember 2004

Medan - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Bendahara Biro Bina Sosial Sumatera Utara, Nur Intan, 33 tahun, karena korupsi Rp 1,4 miliar. Nur Intan juga dikenai denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar. Majelis hakim yang dipimpin Dahlia Brahmana menyatakan, Nur Intan terbukti bersalah melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Bendahara Biro Batuan Sosial Bencana Alam Kantor Gubernur Sumatera Utara...

Berita Lainnya