Mantan Pemimpin DPRD Menjadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan mantan Ketua DPRD Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan tiga wakilnya menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBD 2002 Rp 4,05 miliar.

Rabu, 15 Desember 2004

Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan mantan Ketua DPRD Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan tiga wakilnya menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBD 2002 Rp 4,05 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam Andi Amir Achmad mengatakan bahwa para mantan pemimpin DPRD itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Desember lalu. Namun, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terh...

Berita Lainnya