Polisi Penyiksa Tahanan Divonis Ringan

LBH akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial.

Selasa, 23 Oktober 2012

PADANG -- Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi kemarin memvonis bersalah enam polisi karena menyiksa tahanan, Erik Alamsyah, 21 tahun. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan ringan dengan hukuman bervariasi: 10 bulan sampai 1 tahun penjara.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Petriyanti memvonis terdakwa A.M. Muntarizal, Riwanto Manurung, Fitri Yohanda, dan Boby Hertanto 10 bulan penjara. Sedangkan Deky Masriko dan Dodi Hariandi dihukum 1

...

Berita Lainnya