Polisi Penyiksa Tahanan Divonis Ringan
LBH akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial.
Selasa, 23 Oktober 2012
PADANG -- Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi kemarin memvonis bersalah enam polisi karena menyiksa tahanan, Erik Alamsyah, 21 tahun. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan ringan dengan hukuman bervariasi: 10 bulan sampai 1 tahun penjara.
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Petriyanti memvonis terdakwa A.M. Muntarizal, Riwanto Manurung, Fitri Yohanda, dan Boby Hertanto 10 bulan penjara. Sedangkan Deky Masriko dan Dodi Hariandi dihukum 1
...