Korupsi untuk Biayai Pilkada Anaknya

SERANG -- Bekas Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat didakwa melakukan korupsi pembangunan dermaga, yang dananya dipakai untuk biaya pencalonan anaknya, Iman Aryadi, sebagai calon Wali Kota Cilegon, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang, kemarin. Iman Aryadi saat ini menjabat Wali Kota Cilegon periode 2010-2015. Jaksa penuntut umum Supardi, Elly Kusumatuti, Irene Putri, Fitroh Rohcayanto, dan Hendra Apriansyah membacakan dakwaan secara bergantian.

Selasa, 23 Oktober 2012

SERANG -- Bekas Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat didakwa melakukan korupsi pembangunan dermaga, yang dananya dipakai untuk biaya pencalonan anaknya, Iman Aryadi, sebagai calon Wali Kota Cilegon, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang, kemarin. Iman Aryadi saat ini menjabat Wali Kota Cilegon periode 2010-2015. Jaksa penuntut umum Supardi, Elly Kusumatuti, Irene Putri, Fitroh Rohcayanto, dan Hendra Apriansyah membacakan dakwaan seca

...

Berita Lainnya