Kejaksaan Gugat Kepala Dinas Perhubungan

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kemas Yahya Rahman, melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Supena Rusyana, ke Polda Banten dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Kamis, 9 Desember 2004

BANTEN -- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kemas Yahya Rahman, melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Supena Rusyana, ke Polda Banten dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Gugatan ini dilakukan karena beredarnya surat Kepala Dinas Perhubungan Serang tentang penghentian pembayaran jasa kepelabuhanan tertanggal 29 November 2004. Dalam surat itu, Supena menyarankan agar penyelenggara operator pelabuhan khusus tidak melaksanaka...

Berita Lainnya