Tabloid Koridor Dituduh Cemarkan Nama Baik

Lagi-lagi pemimpin redaksi dan wartawan diseret ke pengadilan gara-gara berita.

Rabu, 8 Desember 2004

Bandar Lampung -- Lagi-lagi pemimpin redaksi dan wartawan diseret ke pengadilan gara-gara berita. Darwin Ruslinur, Pemimpin Reaksi Tabloid Koridor Bandar Lampung, dan Budiono, wartawannya, didakwa dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya dituduh mencemarkan nama baik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di depan umum yang melanggar Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Ne...

Berita Lainnya