Relokasi Pengungsi Syiah Langgar Hak Asasi

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur memindahkan pengungsi Syiah Sampang ke Sidoarjo melanggar hak asasi manusia. "Relokasi yang tidak dilakukan secara sukarela jelas-jelas melanggar HAM," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, kepada Tempo kemarin.

Minggu, 9 September 2012

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur memindahkan pengungsi Syiah Sampang ke Sidoarjo melanggar hak asasi manusia. "Relokasi yang tidak dilakukan secara sukarela jelas-jelas melanggar HAM," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, kepada Tempo kemarin.

Pasalnya, pemindahan masyarakat berhubungan dengan berbagai hak dasar manusia, seperti hak untuk tinggal di suatu daerah dan h

...

Berita Lainnya