Eksekusi Jurit Segera Dilakukan

Terpidana mati kasus pembunuhan, Jurit bin Abdullah, 39 tahun, akan segera dieksekusi setelah ditolak peninjauan kembalinya oleh Mahkamah Agung pekan lalu.

Senin, 29 November 2004

Palembang - Terpidana mati kasus pembunuhan, Jurit bin Abdullah, 39 tahun, akan segera dieksekusi setelah ditolak peninjauan kembalinya oleh Mahkamah Agung pekan lalu. "Kemungkinan kita akan melaksanakan eksekusi mati itu bulan depan atau awal tahun depan (2005) karena persiapan administrasi sudah dilakukan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Kadarsyah, kemarin (27/11).Namun, dia tak menjelaskan kapan tanggal dan tempat eksekusi Jurit. Yang jela...

Berita Lainnya