Guru Penabrak 16 Murid TK Dituntut 4 Bulan Penjara

Rabu, 13 Juni 2012

MEDAN -- Marini, penabrak 16 murid Taman Kanak-kanak Perguruan Buddhis Bodhicitta, dituntut 4 bulan penjara. Guru di Perguruan Buddhis Bodhicitta itu dinyatakan jaksa penuntut umum Lila Nasution melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam tuntutannya, jaksa Lila mengatakan, hal yang meringankan terdakwa telah adanya perdamaian antara terdakwa Marini dan orang tua korban. "Hal yang mem

...

Berita Lainnya