Bekas Bupati Aceh Utara Dihukum Dua Tahun Penjara

Kamis, 7 Juni 2012

BANDA ACEH - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bekas Bupati Aceh Utara, Ilyas Abdul Hamid, hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan wakilnya, Syarifuddin, mendapat hukuman lebih berat, yaitu 7 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim pimpinan Arsyad Sundusin dalam sidang di Banda Aceh kemarin. Dalam putusannya, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pen

...

Berita Lainnya