Polisi 'Koboi' Magetan Diancam Hukuman Mati

Terdakwa menembak dua kali.

Jumat, 1 Juni 2012

MAGETAN -- Brigadir Satu Andika Surya Kurniawan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan temannya sendiri, Muhammad Fauzi Bahtiar, diancam hukuman mati. "Kami menerapkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP," ujar jaksa penuntut Sundaya seusai sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Magetan kemarin.

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman

...

Berita Lainnya